selasa 28 juli 2020, malam Rabu kami Pemerintah Desa Kemejing bersama BPD menghadiri agenda Tim Ukur Ulang Tanah se-Desa tahun 2017 lalu dengan sesi acara :

  • Laporan Pelaksanaan Kegiatan.
  • Laporan Realisasi Keuangan.
  • Evaluasi.
  • Laporan Kasi Pemerintahan Bp. M Nuril Huda tentang kendala dan permasalahan pasca UUT di tahun 2018, 2019 dan 2020.
  • Musyawarah Tindak Lanjut pertanggungjawaban Pemerintah Desa th 2021.

catatan : setelah pelaksanaan kegiatan UUT 2017 lalu, data SPPT/Kitir pajak PBB th 2018, 2019, 2020 Desa Kemejing banyak terjadi kesalahan dan ketidaksesuaian terhadap permohonan masyarakat, hal ini dikarenakan kesalahan teknis TIM Pendamping UUT di Desa, ketidakhadiran pemilik/pengolah tanah saat pengukuran dan yang lebih dominan adalah kesalahan entri Data di BPPKAD Kabupaten Purworejo.

Bukan tanpa upaya, kami bahkan mengklaster per-Minggu bergilir untuk setiap Dusun dalam rangka pembetulan Data pasca UUT, namun di tahun-tahun berikutnya data dan SPPT yang kami terima masih saja terjadi kesalahan, dibetulkan lagi dan salah lagi.
Yang lebih memprihatinkan, data data SPPT yang semula benar justru malah terbit salah ditahun berikutnya. alhasil setiap awal tahun seolah menjadi kegiatan rutin pembetulan Data SPPT tersebut, tahun 2020 ini kami juga mengajukan pembetulan kurang lebih 80 bidang. namun demikian kami pemerintah Desa tetap siap menfasilitasi jika masih ditemukan kembali data-data yang salah di tahun yang akan datang, kami harapkan kesadaran semua warga juga.. bilamana masih ada tanggungjawab yang belum tuntas.

semoga hal ini dapat ditindaklanjuti semua pihak, alhasil . Data- data SPPT di Desa dapat lebih tepat sesuai harapan dan permohonan pemilik/pengolah tanah tersebut. amiiin.(wm-red)