Semoga sedikit mencerahkan mengingat sering banyaknya postingan pertanyaan pertanyaan tentang bantuan
PROGRAM BANTUAN UNTUK MASYARAKAT BERDAMPAK COVID-19
Indikasi tumpang tindih program bantuan sosial masyarakat terdampak covid-19 semakin nyata. Agar tidak menjadi polemik dan kegaduhan, masyarakat perlu mengetahui dan memahami detail bantuan sosial tersebut, antara lain:
- PKH
- BPNT
- BLT Dana Desa
- BLT Kementerian/kemensos
- BLT APBD
- Sembako APBN
- Sembako APBD
Rinciannya
- PKH adalah program keluarga harapan, bentuknya uang tunai langsung masuk rekening masing-masing. penanggung jawabnya kementerian sosial pusat, data dari mereka. desa memang tidak dilibatkan dan ada Pendampingnya.
- BPNT (dulu namanya Raskin) adalah Bantuan Pangan Non Tunai, bentuknya berupa Bahan Makanan yang disalurkan melalui Kios Desa yang ditentukan oleh Bank BNI
(berdasarkan real di desa kami, mungkin desa lain bisa selain Bank BNI)kerjasama TKSK kecamatan. penanggung jawabnya Dinas Sosial Kabupaten dan pembagiannya oleh Dinas langsung. - BLT Dana Desa adalah Bantuan Tunai dari Desa Masing-masing, Besarannya 600 ribu per bulan direncanakan selama 3 bulan. tanggumg jawabnya pemerintah desa . Nah BLT dari Dana desa perlakuannya ada 3,
- I. Bagi Desa yg belum Cair Dana Desa Tahap I, maka diprioritaskan untuk BLT Covid 19.
- II. Bagi desa yg telah cair Dana Desa Tahap I, namun belum habis dibelanjakan, maka diprioritaskan untuk BLT Covid 19
- III. Bagi desa yg telah cair Dana Desa Tahap I dan teah habis dibelanjakan, maka segera bermohon Tahap II diprioritaskan untuk BLT Covid 19.
Pertanyaan, siapa yg dibantu BLT Dana Desa? Jawab: adalah warga desa Miskin, yg penghasilannya terdampak Covid 19 dan bagi warga desa rentan sakit, atau sakit menahun. Dengan demikian ada Desa lebih duluan beri bantuan ada juga terlambat beri bantun karena prosesnya tadi diatas itu Tahap I, Tahap II. dan regulasinya sdh diatur oleh permendes
Nah disini bnyk yg kesulitan untuk mendata warga penerima BLT Dana Desa. “Sebab, dari 14 kriteria yang ditentukan untuk warga miskin penerima BLT dana desa, minimal, 9 kriteria harus dipenuhi agar BLT bisa disalurkan.
14 kriteria itu ialah (sprti di gambar)

- BLT kementerian Sosial adalah bantuan bentuk Tunai Berdasarkan DTKS Dinsos diperuntukkan bagi rata-rata perkotaan atau kelurahan dan juga Desa, tanggung jawabnya Kementrian Sosial pusat juga.
- BLT APBD adalah juga bantuan Tunai Dari Dinas Sosial juga diperuntukkan bagi masyarakat yg belum Dapat BLT Dana Desa atau lainnya, penanggung jawabnya ialah Pemerintah Kabupaten
- Sembako APBN adalah bantuan berupa bahan makanan yang bersumber dari pemerintah pusat langsung
- Sembako APBD adalah juga bantuan berupa bahan makanan yg bersumber dari APBD provinsi dan Kabupaten.
Intinya :
Sebenernya bantuan itu sudah cukup banyak dan yang bertanggungg jawab itu juga sendiri sendiri.
Untuk Nmr 5, 6, 7 secara teknis kami belum tau.
Kemudian ada bantuan dari sumber lain misal dar hasil donasi komunitas, mungkin di Sosmed sudah banyak yang beredar misal dari komunitas GAMER, dari komunitas Trading, bahkan ada suatu desa yang pemerintah desa menggalang donasi ke para perantau ke orang yang ingin sedekah, ke bos bos dan lain sebagainya untuk di bagikan ke warganya.
Jadi secara real bantuan itu macam” sumbernya, dan masing masing sumber mempunyai kriteria sendiri sendiri
Diatas berdasarkan hasil penelusuran saya dari berbagai sumber,
Semoga Semua Bantuan tidak tumpang tindih atau ganda.
Semua bantuan sosial tersebut masyarakat harus tahu dan ngerti.
Mudah”an bs memaklumi begini adanya.
Note : Marilah kita menjadi masyarakat yang baik, jika ada informasi yang di rasa kurang akurat silahkan bertabayyun, kepada ahlinya.
Terimakasih.
Semoga barokah.
Aamiin..