Setelah lama vakum di dunia tulis menulis, tiba tiba muncul lagi ingin mengisi website ini.
Ketika saya berteduh di emperan toko, ngobrol ngalor ngidul dengan yang ada di samping saya. Tiba tiba cerita tentang pembuatan SKCK, jadi inilah yang membuat saya ingin menulis tentang SKCK.
Okey, daripada kebanyakan carpak, langsung saja.
Persyaratan Pembuatan SKCK ini hanya berdasarkan pengalaman yang diceritakan teman :
- Surat pengantar dari Desa
- FC KTP (siapkan 5 lembar)
- FC KK (siapkan 5 lembar)
- FC Akta (siapkan 5 lembar)
- FC Ijazah terakhir (siapkan 5 lembar, tentunya yang legalisir lebih aman biar tidak bolak balik,?????)
- Siapkan Pas photo ukuran 3×2 dan 3×4 dengan background sesuaikan dengan aturan KTP aja, masing masing ukuran 5 lembar.
- Siapkan kesabaran, karena pasti antri.
- Siapkan teknik berbicara yang sopan, karena kalau tidak sopan, ya si pelayan menjadi agak ilfiil, hehehehe ini hanya bercandaan.
Alur dan tips
- Datang ke Balai Desa minta surat pengantar, sebaiknya sebelum datang konfirmasi dulu kepada salah satu perangkat (inden hari), karena kalau tiba tiba datang ke Balai Desa, jika admin pelayanan pas dinas luar kan jadi zonk. Kalau pas ada berarti pas rejekinya, karena kesibukan tiap orang beda-beda.
- Kemudian baru bawa ke Polsek setempat
- Kemudian bawa ke polres
- Ikuti arahan dari pak polisi
- Jadi dah, selamat anda punya SKCK
Tips yang lain Biasakan kalau buat surat pengantar di balai desa.
Pertanyaan : Kenapa harus di balai desa, kn di rumah juga bisa?
Jawab : secara teknis memang bisa, tapi untuk administrasi nya ini yang repot, seperti penomoran surat, nah si pembuat kan bingung wah ini nomor surat keluar terakhir berapa, kan bikin tanda tanya. Nah seperti itu ceritanya kenapa harus di desa.
Pertanyaan : saya butuh mendadak Lo!
Jawab : ya dalam pemembuatan surat rencanakan yang matang dan struktur, misal konfirmasi dulu kepada salah satu perangkat, tentukan waktunya.
Jika ada pertanyaan , silahkan datang ke balai desa.